Purworejo – Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Paslon nomor urut 01 tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah.
Laporan dilakukan oleh relawan Semut Ijo ke kantor Bawaslu Purworejo pada Kamis (24/10/2024). Laporan juga sudah diterima oleh pihak Bawaslu.
“Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo. Melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono),” kata pengacara pelapor, Tjahjono.
Menurutnya, paslon Yophi-Lukman diduga melanggar Pasal 69 huruf i UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang larangan kampanye di tempat ibadah. Jika terbukti, paslon terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan sesuai Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Tjahjono berharap laporannya tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya tidak ingin kondusifitas Kabupaten Purworejo terganggu dengan adanya kampanye yang tidak sesuai aturan, apalagi terkait dengan agama, dalam hal ini adalah rumah ibadah.
“Harapannya sebagai pembelajaran saja ya, agar proses Pilkada di Purworejo kondusif. Kami tidak ingin ada kampanye hitam. Nanti prosesnya dari Bawaslu, kita sudah laporkan, sudah diterima Bawaslu laporannya,” urainya.
Ketua Relawan Semut Ijo, Mad Fauzi menambahkan pihaknya tidak ingin ada huru hara di Kabupaten Purworejo, terutama terkait isu SARA. Menurutnya, kampanye di rumah ibadah merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir.
Ia menerangkan, dugaan kampanye tersebut terjadi di sebuah Klenteng di Kelurahan Baledono, Purworejo, pada 17 Oktober 2024. Saat itu paslon 01 terlihat berfoto bersama dengan beberapa warga, dan mengacungkan jari yang juga diikuti juga oleh warga.
“Purworejo ini sangat sensitif soal SARA, dan salah satu calon itu berkampanye di tempat ibadah, dan di situ sudah jelas, berpose jari menandakan sebuah dukungan. Kami dari relawan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye,” bebernya.
Dirinya berharap Bawaslu segera melakukan kajian secara obyektif terhadap dugaan pelanggaran ini. Serta memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapannya Bawaslu mengkaji secara obyektif, untuk menjaga kondusifitas di Purworejo,” ucapnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih akan mengkaji laporan tersebut, sebelum nantinya melakukan tindakan lebih lanjut.
“Ya, kami akan mengkaji lebih dahulu,” kata Rinto saat dihubungi wartawan.