Politik & Pemerintahan

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Di Purworejo Libatkan Anak Dilimpahkan Ke Polisi

Purworejo – Dugaan kasus pelanggaran Pemilu seorang calon legislatif (Caleg) berinisial MA, Di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah dilimpahkan dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Sebelumnya beredar di media sosial Tiktok, sebuah konten video berdurasi 20 detik berisi muatan ajakan untuk memilih caleg inisial MA yang dilakukam oleh dua orang anak anak berseragam sekolah.

Selanjutnya temuan yang mulanya berasal dari laporan masyarakat tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purworejo yang kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjut yang belakangan diketahui lokasi pembuatan konten berada di Dusun Sejiwan, Desa Trirejo tepatnya perempatan Kali Nongko.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di pihak aparat kepolisian.”Sekarang masih di kepolisian, kemarin di bawaslu 14 hari terus dilimpahkan ke polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan,” ujar Rinto saat dihubungi wartawan, Jumat (19/1).

Lebih lanjut Rinto mengatakan, saat ini caleg tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perkara ini akan disidangkan untuk memutuskan status pencalonannnya.”Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses, nunggu diputus pengadilan kalo divonis bersalah dan inkrah ya nanti dicoret. Sekarang belum di coret di pencalonan,” tutur Rinto.

Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.

“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol,” ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg.(adm)

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *