SURABAYA – Setelah lama buron, terpidana kasus penggelapan Welly Tanubrata akhirnya berhasil dieksekusi Tim Kejari Tanjung Perak Surabaya. Penangkapan dilakukan Selasa (9/9/2025) malam di kawasan Ruko Waterplace, Pakuwon Indah, Surabaya.
Welly divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 801 K/PID/2021 dengan hukuman penjara dua tahun. Sebelumnya, ia sempat diputus bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Eksekusi dipimpin Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, bersama Tim AMC Kejati Jawa Timur. Terpidana diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan setiap perkara hingga tuntas, termasuk mengeksekusi terpidana yang berusaha menghindar dari proses hukum,” tegas Agus Mahendra.(Adm)