Surabaya – Guna menjaga keamanan dan ketertiban kota, Pemerintah Kota Surabaya Segera menggelar razia atau operasi besar besaran dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal,perjudian hingga praktek prostitusi yang meresahkan warga Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi langsung menginstruksikan Satpol PP terkait razia beaar besaran tersebut dalam dalam Apel Cipta Kondisi di Balai Kota Surabaya, Rabu (1/11/2023) sore.
Menyikapi hal tersebut,Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan akan melaksanakan operasi skala besar sesuai arahan Wali Kota Eri Cahyadi. Operasi tersebut meliputi Operasi Yustisi dan Asuhan Rembulan.“Operasi Asuhan Rembulan tidak hanya mengawasi kenakalan remaja, tapi juga menindak miras yang dibawa oleh mereka dan penjualnya,” kata M Fikser di kantornya, Kamis (2/11/2023).
Fikser menjelaskan bahwa operasi Asuhan Rembulan akan melibatkan kecamatan dan Perangkat Daerah (PD) terkait. Di antaranya yakni, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinkopdag untuk menangani penjualan miras ilegal,” ujar Fikser.
Ia menegaskan bahwa penjual miras tanpa izin, akan disegel dan ditutup sampai mengurus perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda). “Kalau tidak ada izin, kita segel dan tutup sampai dia mengurus izin sesuai Perda yang berlaku,” tegas Fikser.
Selain itu, Fikser juga akan menyisir praktik prostitusi yang terindikasi dilakukan di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun hotel di Surabaya. “Kami akan menyisir prostitusi berdasarkan informasi dari warga,” kata Fikser.
Ia juga menyatakan telah menyiapkan tim yang terdiri dari PD terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menangani prostitusi. Di antaranya, Dinkopdag, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
Sementara terkait dengan RHU, Fikser mengatakan akan menyisir secara acak untuk mendata perizinan tempat-tempat hiburan malam tersebut.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan malam untuk tidak menerima anak di bawah usia 17 tahun.“Jangan sampai ada anak di bawah umur yang masuk. Kalau kami temukan, itu pelanggaran serius. Kami akan menyegel RHU tersebut sebagai sanksi administrasi,” jelasnya (irv)