Hukum KriminalViral

Kejam Viral Oknum Masa Demo Buruh Aniaya 2 Satpol PP Surabaya

Dua Anggota Satpol PP Kota Surabaya yang menjadi korban aniaya oknum masa demo Buruh, Mendapat Perawatan Di RS Soewandi Kota Surabaya. Dok. Kominfo Kota Surabaya.

Surabaya – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mendapat tindak kekerasan dan dianiaya oknum demonstran buruh saat menggelar aksi unjuk rasa kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (30/11/2023) sore.

Berikut video yang viral tersebut, dan mohon maaf beberapa aksi sengaja kami samarkan,karena mengandung aksi kekerasan.

Menyikapi hal tersebut ,Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat dua anggotanya, berinisial AM dan TA, bertugas menjaga pedestrian di sekitar Jalan Ahmad Yani.

Saat itu, ada warga yang meminta tolong kepada kedua anggota Satpol PP tersebut untuk membuka sedikit lajur jalan agar bisa lewat karena akan bekerja.”Kemudian dia (petugas) membantu warga untuk memberikan jalan, pada saat itu, oknum buruh tidak terima, terus oknum buruh itu melakukan kekerasan,” kata M Fikser, Jumat (1/12/2023).

Akibat penganiayaan tersebut, kedua anggota Satpol PP Surabaya mengalami luka-luka. Bahkan, anggota berinisial AM harus tersungkur karena ditendang oleh oknum demonstran buruh. Video oknum buruh menendang Satpol PP inipun viral di media sosial.”Ada dua anggota saya yang satu yang ditendang yang viral itu dan satunya diinjak-injak, diambil terus diinjak-injak. Mereka kemudian kami bawa ke RSUD dr Soewandhie untuk mendapatkan perawatan dan visum,” kata Fikser.

Berikut Video Lengkap Penjelasan Kronologi dan langkah hukum yang ditempuh oleh pihak Satpol PP Kota Surabaya. Statment Langsung Kepala Satpol PP Kota Surabaya. M.Fikser

Fisker menegaskan, pihaknya telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ia berharap, pelaku penganiayaan dapat segera ditangkap dan diadili.(spt)

Shares:

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *