Hukum Kriminal

Penyidik Kejari Tanjung Perak Sita Rp3,5 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi

Surabaya – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyita uang senilai Rp3,5 miliar dari Komisaris PT DJA berinisial MK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan fiktif oleh salah satu Bank BUMN.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sekaligus penyelamatan aset negara.

“Uang sitaan kini disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Agus menjelaskan, penyidik sebelumnya telah menyita Rp1,5 miliar dari tersangka pada 19 Agustus 2025. Kemudian, pada 22 Agustus 2025, MK kembali menitipkan Rp2 miliar. Dengan demikian, total uang yang berhasil disita mencapai Rp3,5 miliar.

Menurut Agus, seluruh titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.Penetapan tersangka terhadap MK sekaligus penahanan yang dilakukan penyidik menjadi babak baru dalam pengusutan perkara ini.

Penyidik Kejari Tanjung Perak juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pembiayaan fiktif tersebut.(Adm)

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *