Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan modal kerja yang merugikan negara hingga Rp7,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (19/8/2025) setelah penyidik memeriksa 13 saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka, yaitu Sdr. MK selaku Komisaris PT DJA,” ujar I Made.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, MK langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Kasus ini bermula pada 19 Desember 2011, ketika MK yang masih menjabat sebagai persero komanditer CV DJ mengajukan pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar ke salah satu Bank BUMN. Dalam proses pengajuan, MK dibantu AF, selaku Account Officer bank, yang membuat laporan fiktif dan mendorong pendirian PT DJA.Pada 30 Maret 2012, bank menyetujui pencairan dana Rp27,5 miliar tanpa analisa ulang.
Namun, dana tersebut digunakan MK untuk melunasi utang pribadi, bukan perdagangan batu bara sebagaimana tujuan awal. Ketika jatuh tempo, MK berulang kali meminta penundaan pembayaran dengan analisa fiktif yang disusun AF.Akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT DJA masuk kategori kolektibilitas 5 (Coll 5) dan dilakukan penghapusan buku (write-off). Hasil penjualan aset jaminan tidak cukup untuk menutup kerugian, sehingga negara mengalami kerugian Rp7,9 miliar.
Atas perbuatannya, MK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik Kejari Tanjung Perak juga menerima uang titipan dari MK sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut disita untuk dijadikan alat bukti di persidangan sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP.(Adm)