Ekonomi Bisnis

Rugikan Negara dan Petani, Pemerintah Didesak Pidanakan Pengusaha Rokok Ilegal

Yogyakarta – Pemerintah Indonesia didesak menindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai selain merugikan negara, juga mengancam keberlangsungan hidup petani tembakau.

Desakan ini disampaikan kelompok Indonesia Legal dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Tangkap Bos Rokok Ilegal’ yang berlangsung di Bale Merapi, Sleman, Senin (24/02/2025). Indonesia Legal merupakan kelompok yang salah satunya fokus pada persoalan rokok ilegal di Indonesia.

Wahyu Adhi Prabowo, Juru Bicara Indonesia Legal menyatakan penindakan rokok ilegal selama ini hanya sebatas penyitaan barangnya saja. Sementara pemilik usaha rokok ilegal tidak pernah tersentuh.

“Selama ini sebatas yang saya tahu dari media yang pernah ada tentang kasus-kasus rokok ilegal itu hanya sebatas penyitaan, penangkapan barang-barangnya saja tapi tokoh utama bosnya tidak pernah tertangkap,” ujarnya kepada wartawan.

Wahyu mengatakan peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Sedikitnya ada 296 merk rokok ilegal yang ditemukan beredar di pasaran.

Dari jumlah itu, tidak pernah diketahui tembakau yang digunakan berasal dari petani atau bukan. Sebab hingga hari ini kesejahteraan petani tembakau tidak dalam kondisi bagus.

Atas dasar itu Indonesia Legal mendesak pemerintah bertindak tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Mereka khawatir peredaran rokok ilegal yang semakin massif dapat mengancam industri rokok yang legal hingga bisa gulung tikar.

Kondisi ini juga dikhawatirkan bisa berpengaruh terhadap cukai. Selain itu, para buruh pabrik rokok dan sales rokok juga bisa terdampak.

“Jadi yang dijadikan itu nantinya selain pemerintah, para pekerja rokok industri itu sendiri akan sangat terancam nanti,” ungkapnya.

Menurut Wahyu, rokok kretek merupakan salah satu industri nasional yang memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara. Pada 2023 pendapatan negara dari industri rokok mencapai Rp 213 triliun, sedangkan 2024 sebesar Rp 216,9 triliun.

Pendapatan ini berasal dari cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Daerah atau Pajak Rokok, serta Pajak Penghasilan (PPh) dari buruh rokok dan perusahaan rokok. Pendapatan tersebut seharusnya bisa lebih besar jika tidak terjadi kebocoran akibat maraknya peredaran rokok ilegal.

Oleh karena itu, Indonesia Legal menuntut pemerintah Indonesia dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret dalam memberantas rokok ilegal. Mereka mendesak para pengusaha dan bos rokok ilegal ditangkap dan dipidana.

“Mendesak Polri untuk segera membentuk Satgas Pemidanaan Rokok Ilegal. Satgas ini harus bertugas khusus untuk menangkap dan menindak para produsen serta distributor rokok ilegal, bukan sekadar melakukan sweeping barang bukti,” ujarnya.

Indonesia Legal juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan melindungi petani tembakau yang dirugikan oleh industri rokok ilegal. Sebab peredaran rokok ilegal menyebabkan penurunan permintaan tembakau legal, yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani tembakau. (Dri).

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *