Hukum Kriminal

Tegas IJTI Surabaya tolak pasal-pasal bermasalah RUU Penyiaran

Aksi Damai IJTI Surabaya Tolak RUU Penyiaran

Surabaya – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya menggelar aksi damai menyikapi sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers.

Para jurnalis tv Di Surabaya ini mengawali aksi dengan berjalan mundur saat menuju Taman Apsari di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, sebagai lokasi penyampaian aspirasi yarıg ditujukan kepada DPR RI yang menginisiasi RUU Penyiaran tersebut.

Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan menjelaskan aksi berjalan mundur dilakukan untuk menggambarkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemunduran begi kemerdekaan pers Indonesia

“Karena beberapa pasai di RUU Penyaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers” katanya saat dikonfirmasi di sela aksi, Rabu (29/5/2024)Falen, sapaan akrabnya.

mencontohkan, Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran tentang penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dua pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur bahwa sengketa jurnalitsik diselesaikan oleh Dewan Pers” ujarnya.

IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508, Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.Menyikapi pasal yang dinilai membungkam kemerdekaan pers ini, IJTI Korda Surabaya menggelar teatrikal, dengan menampilkan seorang jurnalis di dalam terali besi dengan kedua tangannya dirantai.

Kemudian ditarik serta diseret paksa oleh dua orang berpakaian jas sembari berupaya membungkam mulut sang jurnalis menggunakan lakbanDalam orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga pernyataan sikap Pertama, agar seluruh pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dibatalkan.

Kedua agar melibatkan Dewan Pers dan Masyarakat Pers dalam pembahasan RUU Panyiaran. Ketiga mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. (Adm)

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *