Pendidikan

Aturan Baru Zonasi PPDB SMA/ SMK 2024 Berdasar Zonasi Kelurahan

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, dalam Sosialisasi Kebijakan Baru PPDB SMA/SMK 2024. Dok Humas Dindik Jatim.

Surabaya – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mulai sosialisikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025, Rabu (7/2). Mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini ada perbedaan dalam mekanisme jalur zonasi. Jika tahun-tahun sebelumnya didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota. Tahun ini, jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa. Sementara penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, serta sebaran domisili calon peserta didik.

BACA JUGA : Estetik ! Dindik Jatim Kenalkan Ruangan Pelayanan Pendidikan Bernuansa Cozy Room

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, Ketua MKKS SMAN, SMKN, dan SLBN Provinsi, Kacabdindik Wilayah dan Ketua & Sekretaris Dewan Pendidikan.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai menjelaskan adanya perubahan ini perlu bagi Dinas Pendidikan untuk sesegera mungkin dilakukan sosialisasi yang melibatkan Kemenang, Dinas Kab/Kota dan Cabang Dindik di masing-masing wilayah. “Kita ingin informasi PPDB di tahun 2024 ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Adanya perubahan kebijakan zonasi ini juga diharapkan masyarakat bisa memahami,” ujar Aries, dikonfirmasi Minggu (11/2).

Terdata lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jawa Timur Tahun 2024. Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Kedua, penetapan wilayah zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah zonasi yang terdiri dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi yang berbatasan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, dan wilayah luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.

Ketiga, Penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil pada tingkat desa/kelurahan.

Keempat penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

Dan yang kelima penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan Radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.

“Untuk teknisnya hampir sama seperti tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) SMA. Dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan,” pungkas Kadindik Jatim.

Aries mencontohkan, siswa yang berada di satu kelurahan seperti Di Surabaya ada kelurahan Genteng dan beberapa SMA disekitar wilayah itu, calon peserta didik (cadidik) bisa memilih 3 sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut, misal kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya. Atau bisa juga, cadidik memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut sedangkan satu sekolah lainnya bisa memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan.

BACA JUGA : Sekda Jatim Apresiasi Serapan Anggaran Dindik Jatim

Contoh zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka cadidik tersebut bisa memilih 1 sekolah di zona II atau zona III Surabaya.Lebih lanjut, dalam wilayah zonasi SMA, ketentuan ini terbagi menjadi dua, yakni didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.

Pada jalur ini diseduakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50%. Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran. Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut.

Jalur ini disediakan kuota 20% dari daya tampung sekolah atau 50% dari total kuota zonasi keseluruhan. “Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan masuk juga dalam sistem Aplikasi PPDB,” urai Aries.

Selanjutnya, Aries juga menggaris bawahi perbedaan aturan pada PPDB tahun ini yang terletak pada persyaratan KK. Di mana harus nama orangtua kandung atau nama wali yang tercantum didalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan atau kk sebelumnya juga bersifat mutlak.

“Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung asalkan KK lebih dari satu tahun, tapi tahun ini sudah tidak berlaku,” tegasnya.

Tidak hanya itu, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Sebagai gantinya, cadidik bisa menggunak kartu indonesia pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.Sebagai informasi, jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama.

BACA JUGA :Keren ! Provinsi Jawa Timur Berhasil Raih Juara Umum LKS SMK Nasional XXXI 2023

Di tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran mulai tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15%, jalur pindah tugas 5% dan jalur prestasi lomba 15%.

Tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25%.

Tahap 3 jalur Zonasi SMK dengan kuota 10%, pendaftaran akan mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024.

Tahap 4 jalur zonasi SMA dengan kuota 50% dengan jadwal pendaftaran pada 27-28 Juni 2024.

Tahap 5, jalur Akademik SMK sebanyak 65% akan dimulai pendaftaran pada 3-4 Juli 2024.(Spt)

Shares:

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *