Semarang – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Nasdem Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Muhamad Abdullah, dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah di tingkat banding.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye Pemilu dengan mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm), dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 (satu) tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua Prim Fahrur Razi didampingi hakim anggota Agus Hariyadi dan Dedeh Suryanti, Rabu (7/2/2024).
Putusan ini teregister dengan Nomor Putusan Banding 108/PID.SUS/2024/PT SMG. Adapun vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 12 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah menjatuhkan pidana 3 bulan penjara kepada Muhamad Abdullah pada 29 Januari 2024. Terdakwa terbukti bersalah melakukan kampanye Pemilu dengan melibatkan anak-anak.
Terdakwa Muhamad Abdullah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah. Namun oleh majelis hakim PT Semarang, hukuman kepadanya justru diperberat menjadi 6 bulan. (Adr).