Pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki peran penting dalam membentuk karakter yang berintegritas, adil, bertanggung jawab, dan peduli lingkungan. Di era globalisasi, pendidikan Pancasila tidak sekadar pengajaran nilai, melainkan juga pemahaman mendalam tentang penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan mata kuliah Pancasila di seluruh perguruan tinggi. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk membentengi mahasiswa dari ideologi transnasional, sebagaimana peringatan BNPT (2022) bahwa generasi muda rentan terpapar paham radikal.
Namun, pendidikan Pancasila tidak boleh berhenti pada hafalan. Perguruan tinggi perlu menghadirkan pembelajaran yang kontekstual, aplikatif, dan relevan, sehingga mahasiswa mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kepemimpinan, toleransi, kewirausahaan, dan tanggung jawab sosial.
Kepala BPIP, Prof. Yudian Wahyudi, menegaskan bahwa “Pancasila adalah pedoman hidup bangsa Indonesia. Ia harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan formal sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi penerus” (Siaran Pers BPIP, 25 Juli 2025). Hal ini menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai bagian nyata dari keseharian generasi muda.
Pendidikan Pancasila adalah investasi karakter bangsa. Jika dijalankan sungguh-sungguh, perguruan tinggi tidak hanya melahirkan lulusan cerdas, tetapi juga pribadi tangguh dan berkepribadian, siap menjaga persatuan sekaligus bersaing di tingkat global.
Oleh karena itu, penguatan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, dosen, dan mahasiswa agar nilai-nilainya benar-benar hidup dalam diri generasi penerus bangsa.