Politik & Pemerintahan

Sekda Sleman Minta ASN Netral di Pilkada, Sanksi Tegas Menanti

Yogyakarta – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, DIY, Susmiarto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerahnya bersikap netral dalam Pilkada serentak 2024. Para ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk berkampanye untuk pasangan calon (Paslon) tertentu.

“Terkait netralitas ASN kita telah memiliki satuan tugas netralitas pegawai aparatur sipil negara. ASN dilarang memberikan dukungan, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, termasuk menggunakan fasilitas negara,” kata Susmiarto dalam Podcast yang digagas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Sleman bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sleman yang disiarkan langsung oleh radio Star FM Yogyakarta, Rabu (25/9/2024).

Menurutnya, regulasi dalam Undang-Undang ASN telah dijabarkan secara detil terkait netralitas. Termasuk produk hukum Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur  kepala desa atau lurah dan perangkat desa (pamong desa) tidak berpihak kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. 

“Kita sudah punya surat edaran nomor 0530 tahun 2024 tentang netralitas dalam melaksanakan pemilihan umum. Jadi itu tidak sekedar di Pilkada, berlaku sejak Pilpres dan Pileg kemarin,” terangnya.

Susmiarto memastikan ada sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Mulai dari teguran hingga sanksi penerapan disiplin pegawai.

Masyarakat bisa melapor ke Bawaslu jika mengetahui dugaan keterlibatan ASN dalam Pilkada Sleman. Pihaknya akan menyerahkan kepada Bawaslu untuk menindak sesuai aturan yang berlaku. 

“Dari laporan atau aduan masyarakat, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada kami untuk ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Negara di Badan Kepegawaian Negara. Tentunya laporan itu harus disertai bukti dan data pendukung yang akurat,” urainya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman Indra Darmawan menambahkan guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkab Sleman telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD. 

“Digelontorkan sebagai dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 44 miliar dan untuk Bawaslu sekitar Rp 13 miliar. Di samping itu kita ada pendanaan untuk pengamanan sekitar Rp 30 miliar,” ujarnya. 

Indra menyebut kesuksesan Pilkada tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas. Mulai dari pemerintah, penyelenggara Pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri.

“Saya melihat masyarakat Sleman sudah cukup dewasa dan damai dari dulu, namun kita tetap waspada. Nanti kita butuh dukungan jaga warga di setiap kalurahan, kemudian mitra seperti FKDM, FKUB dan tokoh masyarakat,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pilkada Sleman memunculkan head to head antara Paslon nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo-Sukamto melawan Harda Kiswaya-Danang Maharsa sebagai Paslon nomor 2. Saat ini tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024. (Dri).

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *