Hukum Kriminal

Perkara Waris Istri Mantan Bupati Jombang Digugat Anak Tiri

Nanik Prastiyaningsih, istri mantan Bupati Jombang periode 2013-2018 Alm Nyono Suharli Wihandoko, Didampingi Kuasa Hukumnya Eggi Sudjana, Konsultasi Terkait Rencana Banding Gugatan Anat Tiri Ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Dok Istimewa.

Surabaya – Berhadapan dengan masalah waris, Nanik Prastiyaningsih, istri mantan Bupati Jombang periode 2013-2018 Alm Nyono Suharli Wihandoko, Didampingi kuasa hukumnya Eggi Sudjana, mengunjungi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Kedatangannya tersebut untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg. Yang mana dalam putusan itu, Nanik harus memberikan uang sejumlah USD 492.000 atau setara dengan Rp 7 miliar sebagai hak waris dari almarhum suaminya.

“Saya gak tahu itu darimana untuk apa, saya sangat kaget ini uang apa yang harus saya pertanggungjawabkan sebagai ahli waris,” ujar Nanik, Selasa (27/8/2024).

Nanik mengaku ia sempat digugat dengan uang senilai USD 140.000 atau Rp 2,1 miliar. Uang itu disebut sudah diberikan kepada adik Almarhum Nyono dan sudah diketahui anak tirinya yang pertama. Namun saat persidangan, anak tiri pertamanya itu mengaku tidak mengetahui tentang hal ini.

“Saat persidangan anak pertama saya cuci tangan, padahal ada bukti CCTV dan saksi saya menyerahkan uang tersebut kepada adik almarhum. Lalu saya dituduh melakukan pencurian, penggelapan,” tambahnya.

Nanik pun menyayangkan gugatan tersebut. Padahal ia akan terbuka kepada anak-anak tirinya maupun pihak ahli waris yang ingin mendapatkan haknya dari Almarhum Nyono. “Jangan somasi, dzalimi, dan memfitnah saya. Selama ini saya hanya menerima uang belanja dan uang belanja itu juga sudah digunakan untuk pengobatan almarhum di rumah sakit sebagai bentuk pengabdian saya,” Paparnya

Dalam kesempatan yang sama Kuasa hukumnya Eggi Sudjana menilai hakim yang memutuskan gugatan dari anak tirinya tidak sesuai dengan alat bukti yang layak. Eggi juga mengatakan ada ketidakadilan dalam putusan tersebut. “Hakim PA memutuskan yang tidak berdasar alat bukti lain, hanya secarik kertas saja yang ada tulisan USD 400.000 lebih atau Rp 7 miliar dituduhkan kepada istri sah Bupati Jombang. Dituduh mencuri dan menggelapkan dana oleh anak-anak tirinya, tapi dibenarkan hakim,” jelas Eggi.

Selain sejumlah uang bernilai fantastis tersebut, ada pula objek waris lain seperti tanah hingga mobil yang turut dipermasalahkan. Di samping melakukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jombang, pihaknya juga akan melakukan pelaporan ke Polda Jawa Timur.

“Langkah hukum setelah banding juga ke pidana, karena ada tuduhan mencuri dan menggelapkan,” tegas Eggi.

Sementara itu Humas Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Syaiful Heja mengatakan bahwa kedatangan Nanik dan kuasa hukumnya pada hari ini hanya sebatas konsultasi untuk proses pengajuan banding ke Pengadilan Agama Jombang.

“Hanya konsultasi untuk proses banding yang akan dilakukan. Alurnya ngajukan banding di PA, PA kirim berkas di sini, baru nanti ditentukan ketua majelis hakim dan kapan sidangnya. Nanti hakim yang akan menentukan kapan sidang pertamanya,” tutupnya.(Adm)

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *