Pendidikan

Aksi Demo FGSNI Tuntut Kesetaraan dalam Kebijakan PPPK

Foto Dokumen FGSNI

Jakarta – Ratusan guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kemenpan RB di Jl. Sudirman, Jakarta Selatan (12/7). Aksi ini digelar untuk menuntut keadilan dan kesetaraan dalam kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru madrasah swasta.Aksi dimulai dari Kantor Kemenag RI pada pukul 08.00 WIB dan berakhir di Kemenpan RB pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan orasi di kantor Kemenag RI

Dalam orasinya, Ketua FGSNI Pusat, Agus Mukhtar, menyampaikan bahwa guru swasta di bawah Kementerian Agama merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dibandingkan dengan rekan mereka di sekolah negeri.

“Kami berjuang untuk keadilan. Guru-guru swasta juga memiliki peran penting dalam pendidikan nasional dan seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan kuota PPPK,” ujarnya.

FGSNI juga menyoroti ketidakadilan dalam pengangkatan inpassing, di mana kebijakan saat ini tidak mengakomodir guru-guru yang berusia di atas 55 tahun.

Selain itu, mereka menolak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan guru swasta di Kementerian Agama.Lebih dari 250 guru dari berbagai kabupaten dan kota di Indonesia turut serta dalam demonstrasi ini, mengibarkan spanduk dan poster yang memuat tuntutan mereka terkait kuota PPPK.

Suryono, staf Deputi Kemenpan RB, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh FGSNI dan berjanji akan menyampaikan tuntutan guru-guru tersebut kepada pejabat yang berwenang.

“Kami memahami pentingnya isu ini dan akan berupaya untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Suryono.

BACA JUGA : FGSNI Pusat Apresiasi Kinerja Kanwil Jawa Tengah

FGSNI berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan hasil audiensi mereka dengan pihak Kemenag, DPR RI, dan Kemenpan RB.

Mereka juga akan terus menggalang dukungan serta melakukan langkah-langkah advokasi agar kebutuhan guru swasta di Kementerian Agama dapat diakomodir dengan baik dalam kebijakan PPPK.(Adm)

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *