Surabaya – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menggelar sosialisasi tentang Kebijakan dan Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025, di Savana Hotel and Convention Malang,(29/2).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai ingatkan para Kepala SMA, SMK dan PKPLK, operator sekolah dan operator Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) wilayah untuk tidak bermain-main dalam sistem PPDB. Secara tegas, Aries bahkan meminta seluruh pihak untuk menegakkan regulasi PPDB.

Terbaru di tahun ini, Dindik Jatim menyiapkan 754 operator, rinciannya 716 operator SMA dan SMK dan 38 operator Cabdin. untuk menyukseskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Saya nitip ini pesan dari pak Pj Gubernur Jatim, para operator perlu dijaga integritasnya jangan sampai operator mengeluarkan keputusan tanpa sepengetahuan dari kepala satuan pendidikannya,”terang Aris.
Lebih lanjut dalam menjalankan tugas operator diharapkan harus memahami bahwa mereka tidak boleh mengeluarkan keputusan tanpa sepengetahuan dari kepala satuan pendidikan masing masing. Kepala satuan pendidikan di bawah koordinasi Cabdin, dan UPT TIKP Dindik Provinsi Jatim selaku operator pusat akan bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan kepala dinas. Sehingga semua keputusan dan kebijakan harus berjenjang.

Pernyataan Aries tersebut, untuk menyikapi persoalan dan stigma sekolah ‘favorit’ yang masih terjadi di masyarakat dan menjadi buruan. Tak ayal, bahkan sebelum PPDB dibuka, tidak sedikit yang berusaha mencari jalan untuk menitipkan calon peserta didik (cadidik) baru di sekolah tujuan.
BACA JUGA :Kadindik Jatim Ajak Kepala Daerah Prioritaskan Pendidikan Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Dalam menghadapi persoalan itu, pria yang juga Pj Wali Kota Batu ini menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mempunyai kebijakan berupa regulasi PPDB.Regulasi tersebut seperti, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.Dalam wilayah zonasi SMA, Aries menjelaskan ketentuan ini terbagi menjadi dua, yakni didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat yang diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.

Pada jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50%. Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran. Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut. Jalur ini disediakan kuota 20% dari daya tampung sekolah atau 50% dari total kuota zonasi keseluruhan.
Mengacu pada aturan tersebut, artinya siswa yang berada di satu kelurahan seperti di Surabaya ada kelurahan Genteng dan beberapa SMA disekitar wilayah itu, cadidik bisa memilih 3 sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut, misal kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya. Atau bisa juga, cadidik memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut sedangkan satu sekolah lainnya bisa memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Contoh zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka cadidik tersebut bisa memilih 1 sekolah di zona II atau zona III Surabaya.
“Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan masuk juga dalam sistem Aplikasi PPDB,” urai Aries.
Yang tak kalah penting, digaris bawahi Aries adalah aturan pada PPDB tahun ini yang terletak pada persyaratan KK. Di mana harus nama orangtua kandung atau nama wali yang tercantum didalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan atau kk sebelumnya juga bersifat mutlak.Dengan adanya regulasi baru ini, Pj Wali Kota Batu ini berharap agar jajaran di bawahnya tidak mengeluarkan kebijakan sendiri, tetapi harus mengikuti regulasi yang berlaku, bahwa sistem yang sudah ditetapkan itu harus ditegakkan meskipun berat.

“Memang berat bagi kita, tapi berat itu akan mempermudah bapak ibu di kemudian hari, misalnya persoalan tentang rombel maksimal yang ditetapkan SMA sebanyak 36 rombel dan SMK sebanyak 72 rombel maka jangan sampai bapak ibu menambah rombel, jika ketahuan menambah rombel akan saya sanksi,”tegasnya.
Dengan sosialisasi ini ia berharap semua informasi dapat diserap dan diimbaskan di daerah masing-masing, misalnya ada masyarakat yang mungkin tidak paham secara penuh apa itu PPDB. (Spt)
[…] BACA JUGA : Kadindik Jatim Minta Operator Sekolah Jaga Integritas dan Sukseskan PPDB […]