Hukum Kriminal

Unik Pemuda Di Kebumen Alami Paranoid Parah Akibat Sabu, Sembuh Usai Diciduk Polisi

Press Rilis Kasus Narkotika Polres Kebumen Jawa Tengah. Dok Istimewa.

Kebumen – Kasus narkotika di Kebumen kian meresahkan. Bukan hanya kalangan elit saja, penyalahgunaan narkotika juga banyak dikonsumsi oleh masyarakat ekonomi bawah.

Seperti yang baru diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah, berhasil mengamankan buruh bangunan, karena kedapatan mengkonsumsi sabu. Pemuda inisial RA (31) warga Desa/Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen diringkus polisi karena dugaan kasus tersebut pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 18.45 WIB, dan kini berstatus tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Khusen Martono saat konferensi pers, tersangka diamankan di Jalan Yos Sudarso Timur, masuk Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.

“Dari penangkapan itu, kita amankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1,04 gram,” jelas AKP Khusen didampingi Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis 1 Februari 2024.

Kepada polisi tersangka mengaku jika barang tersebut adalah miliknya yang akan dikonsumsi. Namun sebelum menikmati barang haram itu, RA keburu diamankan Sat Resnarkoba. Tersangka RA dalam pengakuannya mengkonsumsi sabu sejak tahun 2021. Saat itu ia dikenalkan oleh temannya dan menjadi ketergantungan. Alami gangguan psikis:Sebelumnya kenal dengan sabu, RA mengaku dalam kondisi baik-baik saja. Ia merasa hari-harinya begitu indah. Namun setelah mengkonsumsi sabu, semua berubah 180 derajat.

Sebelum ditangkap polisi, RA rutin mengkonsumsi sabu sebulan bisa mencapai 2 hingga 3 kali. Bahkan ia merasa ketakutan atau “paranoid” parah setelah mengenal sabu.”Saya sangat ketakutan jika di depan rumah ada sepeda motor berhenti. Takut ditangkap polisi. Saya harus ngumpet di kamar, jika paranoid itu muncul,” kata RA.

Kini setelah berhadapan dengan hukum, RA merasa lebih tenang. Paranoid itu tak lagi muncul seperti sebelumnya. “Pengaruh teman Pak, saya akhirnya nyabu. Dulu kalau lagi paranoid, ada suara meja saja saya takut. Sekarang sudah tidak lagi, kan sudah ketangkap. Saya jadi jauh lebih tenang,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 miliar Rupiah. (Adm)

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *