Purworejo – Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jaw Tengah menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara kepada Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Nasdem, Muhammad Abdullah. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye Pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Muhammad Abdullah dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono saat membacakan putusan di PN Purworejo, Senin (29/1/2024).
Dalam sidang putusan tersebut, hakim ketua didamping oleh dua hakim anggota, yakni Jhon Ricardo dan M. Budi Dharma. Adapun panitera penggantinya adalah Gunawan.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 439 junto Pasal 28 ayat (2) huruf K Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih untuk berkampanye.
Kuasa hukum terdakwa, Mujiono dan Muhammad Sholeh menyatakan akan pikir-pikir. Mereka diberikan waktu untuk pikir-pikir selama tiga hari untuk menyatakan sikapnya sejak putusan dibacakan.
“Kami menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sulaeman, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi bersama beberapa komisioner, Kabid Hukum Polda Jateng Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko, Kabag OPS Polres Purworejo Kompol Sutoyo, Komisioner KPU Purworejo Imam Turmudi, serta Ketua DPC Partai Nasdem Purworejo Eko Yanuar Susanto.
Sebelumnya, sebuah video dua orang pelajar yang diduga berkampanye beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut kedua pelajar yang masih mengenakan seragam Pramuka mengajak warga untuk memilih Caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video.
“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu, Bapak MA, nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol,” kata salah satu pelajar tersebut.
Kasus tersebut kemudian ditangani Bawaslu Purworejo, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kepolisian karena diduga masuk unsur pelanggaran pidana Pemilu. Caleg tersebut lalu disidangkan di PN Purworejo hingga akhirnya divonis bersalah. (Adr).