Surabaya – Bertujuan untuk menjaga Kota Surabaya dari praktik amoral tidak sesuai dengan agama dan hukum. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , memastikan akan terus menggelar operasi cipta kondisi ke seluruh Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa seluruh RHU di Kota Pahlawan harus membuat surat pernyataan di atas materai. Surat pernyataan tersebut berisi tentang komitmen mereka atau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan.”Seluruh RHU membuat surat pernyataan, untuk satu, tidak memasukkan anak di bawah umur.
Kedua saya juga minta pijat kesehatan dioperasi juga. Di situ juga ada surat pernyataan untuk tidak akan melakukan tindakan prostitusi dan macam-macam yang tidak benar, dilarang oleh agama dan dilarang pemerintah,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu, (12/11/2023).
Wali Kota Eri menegaskan, jika surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tetap dilanggar, maka izin usaha RHU bisa dicabut. Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan RHU dalam kategori berat, maka izin usaha tidak akan dikeluarkan selamanya.Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam dengan memasukkan anak di bawah umur, masuk dalam kategori berat.
Makanya pihaknya tak segan mencabut izin tempat hiburan malam itu apabila nekat memasukkan anak di bawah umur.”Izinnya kan pasti ada syarat-syaratnya, kalau dia (RHU) melanggar tak selesaikan. Ini soalnya nasibnya anak bangsa, tidak bisa main-main kalau sudah pelanggaran anak bangsa dirusak, ya maaf diselesaikan,” jelasnya.
Meski demikian, Wali Kota Eri mempersilahkan RHU seperti tempat hiburan malam atau pijat kesehatan yang ingin berinvestasi di Surabaya. (Irv)